Daftar calon peserta sertifikasi guru yang ditampilkan sesuai dengan
data yang tersimpan dalam data NUPTK yang telah diperbaiki sampai dengan
tanggal 1 Desember 2011 dan diurutkan berdasar kriteria berturut turut:
- Usia.Usia dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam akta kelahiran atau bukti lain yang sah.
- Masa Kerja.Masa kerja dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS.
- GolonganPangkat/golongan adalah pangkat/golongan terakhir
yang dimiliki guru saat dicalonkan sebagai peserta sertifikasi guru.
Kriteria ini adalah khusus unttk guru PNS atau guru bukan PNS yang telah
memiliki SK Inpassing.
Sumber: http://sergur.kemdiknas.go.id
No comments:
Post a Comment