Thursday, May 31, 2012

Cara Mendaftarkan Blog ke Mesin Pencari


1. Daftar di google.




Google adalah mesin pencari terbesar saat ini, setiap orrang didunia untuk mencari informasi rata2 menggunakan google.jadi ini sangat penting jika blog anda di daftarkan di google.
- kunjungi ,klik http://google.com/addurl/
- Masukan URL atau alamat blog anda
- Masukan kata kunci yang berhubungan dengan blog anda
- Masukan Kode Verifikasi yang tertera disamping kotak.
- Klik Add URL.


2. Daftar di Yahoo.



Selain google, yahoo juga banyak penggunanya, jadi wajib juga bagi blog baru anda didaftarkan disini, caranya :
- Kunjungi, klik https://siteexplorer.search.yahoo.com/mysites
- masukan alamat web atau blog anda
- "Klik Add my site"
- Kemudian klik menu "Submite Your Site"
- Pilih "submite a Website or Webpage" atau "submite Site Feed"
- Masukan URL, klik Submite.

3. Daftar di Bing atau MSN.


Bing merupakan mesin pencari milik microsoft, di prediksi bing akan menjadi saingan terberat google pada masa yang akan datang. silahkan daftar disini :
- Kunjungi http://www.bing.com/webmaster/SubmitSitePage.aspx
- Masukan URL web anda misalnya ( http://www.cara-wirausaha.blogspot.com)
- Masukan Kode Verifikasi atau "character" yang tertera.
- Klik tombol "submit URL".Selesai.


Anda juga bisa mendaftarkan blog anda disini :

http://www.submitexpress.com/
http://www.addme.com/
http://www.submitawebsite.com/
http://www.dmoz.org/
http://www.msn.com/
http://www.altavista.com/addurl/default
http://siteexplorer.search.yahoo.com/
http://www.growurl.com/
http://docs.yahoo.com/info/suggest/submit.html/
http://www.alltheweb.com/add-url/
http://ask.ineedhits.com/
http://www.submitexpress.com/inktomi.html/
http://www.directorysearch.org/
http://search.msn.com/
http://www.google.co.id/addurl/
http://www.indocenter.co.id/
http://www.submitawebsite.com/
http://www.ongsono.com/

Cara Agar Blog Terindeks Mesin Pencari

Pertama

Jika anda menggunakan blogger dalam membuat blog, maka ganti template blog dengan template yang SEO friendly, disarankan jangan menambah widget apapun dulu. Kemudian buat artikel maksimal 3 artikel saja, karena kalo lebih dari itu akan dianggap SPAM, dan jangan melakukan apa2 terhadap artikel yang sudah di buat.

Kedua

Bikin SiteMap dan submite di Google Webmaster (http://www.google.com/webmasters/tools/)
dan juga di https://siteexplorer.search.yahoo.com/submit

Ketiga

Wajib mendaftarkan BLOG baru minimal ke Google, yahoo, dan Bing.
Google : http://www.google.com/addurl/?continue=/addurl
Yahoo  : https://www.siteexplorer.search.yahoo.com/mysites
Bing   : http://www.bing.com/webmaster/SubmitSitePage.aspx

Yang ketiga ini saya pernah denger katanya kalo sering2 kita mendaftarkan blog kita maka akan di banned!! Nah loh...tp ada saran lagi katanya kalo kita daftarkan minimal 10 kali dalam sehari dan maksimal 50 kali maka posisi blog kita akan cepat menempati TOP 10..saya sendiri minimal daftarkan 10 kali sehari, dan sampe sekarang aman2 saja dan bahkan beberapa artikel saya mendapat posisi TOP 10, TOP 5, TOP 3..silahkan dicoba.

Ke Empat

Ini termasuk penting jika ingin blog Cepat terindex di mesin pencari, yaitu SEGERA SUBMITE salah satu artikel anda di socialbookmark dofollow. Pilih socialbookmark dofollow yang ber PR tinggi. untuk awal bisa ke 10 socialbookmark saja, namun semakin banyak anda submite maka semakin cepat blog anda terindeks dan menempati TOP google.
Klik disini Daftar SocialBookmark

Kelima

Ping Blog anda, gunakan situs ping berikut :
http://www.imtalk.org/cms_index.php?pageid=IMT-website-Submitter
http://pingomatic.com
http://www.auto-ping.com

Artikel ini aku dapatkan dari http://cara-wirausaha.blogspot.com/

Beberapa aktifitas yang harus dilakukan Guru Calon Peserta Sertifikasi

  1. Cek dalam daftar calon peserta menggunakan tombol pencarian dengan memasukkan NUPTK
  2. Jika nama Anda termasuk dalam daftar calon peserta segera hubungi dinas pendidikan setempat untuk mendapatkan Format A0
  3. Mengoreksi dan memperbaiki data pada Format A0 (data ini tidak boleh salah karena kemudian akan digunakan sebagai acuan untuk sertifikat pendidik) Data yang dikoreksi adalah nama lengkap harus sesuai dengan dokumen lainnya (ijasah atau SK PNS); golongan (bagi PNS); tempat dan tanggal lahir; ijasah, tahun lulus, dan nama perguruan tinggi; nama sekolah tempat mengajar. Dokumen yang dijadikan acuan verifikasi nama dan tempat tanggal lahir peserta bagi guru PNS adalah SK PNS, sedangkan bagi guru bukan PNS adalah ijasah terakhir dari perguruan tinggi.
  4. Mengisi pola sertifikasi yang dipilih.
    • Pola portofolio bagi guru yang memiliki dan memenuhi skor minimal portofolio (kuota maksimal 1%).
    • Pola PLPG bagi guru yang tidak memenuhi skor minimal portofolio.
    • Pola pemberian sertifikat secara langsung (PSPL) bagi guru yang telah memenuhi syarat PSPL.
  5. Menetapkan bidang studi yang akan disertifikasi Bidang studi tersebut harus ditetapkan sendiri oleh guru yang bersangkutan sesuai dengan kompetensi yang dikuasainya. Harus disadari oleh guru bahwa bidang studi ini akan terus melekat dalam tugas mengajar yang akan dilaksanakan oleh guru selama guru tersebut mengajar. Dengan kata lain, guru harus konsisten dengan pilihannya secara profesional karena guru harus mengajarkan bidang studi atau mata pelajaran tersebut selama bertugas sebagai guru.
    Penetapan bidang studi sertifikasi mengikuti ketentuan sebagai berikut:
    • sesuai dengan program studi S-1 (linier),
    • apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1, dapat menggunakan program studi D-III,
    • apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan program studi D-III, guru dapat menetapkan bidang studi yang serumpun dengan program studi S-1 dan D-III,
    • apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan program studi D-III, guru dapat menetapkan bidang studi sertifikasi sesuai dengan mata pelajaran, rumpun mata pelajaran, atau satuan pendidikan yang diampunya, dan harus memiliki masa kerja minimal sudah 5 tahun berturut-turut mengajar mata pelajaran tersebut.
  6. Mengumpulkan berkas/dokumen/portofolio ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  7. Memantau proses penetapan peserta melalui website www.sergur.pusbangprodik.org
  8. Menerima Format A1 berisi nomor peserta sebagai bukti terdaftar sebagai pererta sertifikasi guru
  9. Mencari informasi tentang pelaksanaan uji kompetensi awal (bagi peserta PLPG) ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing

Urutan Rangking Calon Peserta Sertifikasi

Daftar calon peserta sertifikasi guru yang ditampilkan sesuai dengan data yang tersimpan dalam data NUPTK yang telah diperbaiki sampai dengan tanggal 1 Desember 2011 dan diurutkan berdasar kriteria berturut turut:

  1. Usia.Usia dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam akta kelahiran atau bukti lain yang sah.
  2. Masa Kerja.Masa kerja dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS.
  3. GolonganPangkat/golongan adalah pangkat/golongan terakhir yang dimiliki guru saat dicalonkan sebagai peserta sertifikasi guru. Kriteria ini adalah khusus unttk guru PNS atau guru bukan PNS yang telah memiliki SK Inpassing.

    Sumber: http://sergur.kemdiknas.go.id

Persyaratan Calon Peserta Sertifikasi Guru

  1. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
  3. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
    • bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau
    • bagi pengawas selain dari guru yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru harus pernah memiliki pengalaman formal sebagai guru.
  4. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru dari Bupati/Walikota.
  5. Sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan (30 Desember 2005).
  6. Pada tanggal 1 Januari 2013 belum memasuki usia 60 tahun.
  7. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
  8. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:
    • pada 1 Januari 2012 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
    • mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).

    Sumber: http://sergur.kemdiknas.go.id